20.10.08

Tragedi Miras

Wong Dermayu Asli, CIMANUK– Terungkapnya hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan salah satu kandungan minuman keras (miras) maut adalah methanol berkadar 21,23 persen, sudah diduga sebelumnya.

Jenis alkohol yang satu ini memang sangat berbahaya bila dikonsumsi. Bisa menyebabkan kebutaan permanen, bahkan kematian bagi yang coba-coba menenggaknya. Ternyata, cairan methanol dijual bebas di pasaran. Beberapa produk dagangan yang mengandung methanol antara lain spiritus dan thinner, masih mudah diperoleh di toko-toko bahan bangunan (material). Kedua jenis cairan itu biasa dipergunakan untuk pembuatan kerajinan mebeul, karena fungsinya sebagai plistur maupun pengencer cat.

Seiring makin gencarnya operasi pemberantasan miras oleh pihak berwajib bahkan komponen masyarakat, peredaran minuman beralkohol (mihol) makin langka di pasaran. Akibatnya, dahaga bagi pengonsumsi miras sulit terobati.

Akan tetapi bagi alkoholik sejati yang sudah pada tahap adiksi (sifat ketagihan), tidak akan kehilangan akal dan bisa jadi memakai spritus maupun thinner sebagai salah satu bahan racikan. Apalagi, harga kedua jenis cairan itu juga relatif murah.

Satu liter spritus dijual dengan harga Rp9 ribu. Sedangkan thinner harganya bervariasi mulai dari Rp12 ribu, Rp15 ribu dan ada yang Rp22 ribu perkaleng. Untuk membuat racikan, dua jenis cairan alkohol berbahaya itu bisa dicampur dengan bahan-bahan lain, semisal minuman suplemen, soda, cola dan sebagainya.

Pemabuk juga bisa memilih alternatif lain sebagai bahan racikan. Yakni alkohol antiseptik (pembunuh kuman) yang dijual bebas baik di apotik maupun toko obat. Harganya juga jauh lebih murah, hanya Rp5.000 per 100 mililiter untuk alkohol dengan kadar 70 persen.

Fungsionaris LSM Komite Nasional Bela Negara (KNBN) Kabupaten Indramayu, Drs Ghozali menyatakan, dibanding spritus dan thinner, alkohol antiseptik akan menjadi pilihan favorit bagi pemabuk untuk meramu racikan miras.

Untuk itu dia meminta dilakukan pengawasan super ketat agar alkohol medis itu tidak mudah disalahgunakan. “Setiap penjual baik di apotik maupun toko obat, harus benar-benar selektif dalam melayani konsumen yang membeli alkohol. Tanyakan apa keperluannya. Sebab, dalam kondisi seperti ini, cairan apapun yang mengandung alkohol bisa dibuat macam-macam untuk dijadikan miras,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk membatasi peredaran alkohol agar tidak dijual bebas dan tidak menimbulkan banyak korban, maka bila perlu dibuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. Sebab selama ini perda yang sudah ada hanya mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol, bukan alkohol untuk keperluan medis yang dijual bebas di pasaran.

“Dengan pembatasan peredaran alkohol medis ini, akan mengurangi terjadinya penyalahgunaan alkohol,” tandasnya.

Terkait dipilihnya alkohol untuk obat luar dijadikan sebagai oplosan dan kemudian diminum, lanjutnya, hal ini bisa jadi karena warga yang sudah ketagihan alkohol itu tidak bisa membeli miras yang semakin langka di Indramayu, sehingga kemudian memilih membeli alkohol untuk diracik sendiri.

Di tempat terpisah pemilik Apotik Pinasti Patrol, Sedi menjelaskan, meskipun alkohol antiseptik dijual bebas, namun pihaknya tetap selektif dalam melayani konsumen. “Hanya pelanggan dari kalangan medis saja yang dilayani,” ucapnya.

(kho/Radarcirebon)

Tidak ada komentar: