1.11.08

Nostalgia Lampu Minyak Tanah

Bagaimana pun minyak tanah belum bisa lepas sepenuhnya dari kebutuhan masyarakat Indonesia, ia akan senantiasa dibutuhkan dalam situasi tertentu... Karena masih banyak yang masih bergantung sepenuhnya pada salah satu komoditas migas ini.

Kalau listrik padam dan lampu mati, masih banyak juga mereka yang membutuhkan pasokan minyak tanah pada lampu teplok. Karena bila kegelapan mulai melanda saat listrik padam, lampu teplok kadang hadir sebagai dewa penyelamat untuk memberikan cahaya penerang...

Lalu darimana sumber bahan bakar lampu darurat itu kalau bukan dari minyak tanah. Lantas apakah dengan semakin tipisnya distribusi minyak tanah juga ikut membuat lampu teplok, petromaks dan lain-lain akan menjadi barang langka dan layak untuk dimuseumkan.. Oh itu semua hanya waktu yang mampu menjawabnya....


Dialah cahaya penerang waktu listrik belum masuk di Indramayu saat masa kecil dulu.... Menjadi cahaya penerang saat senja datang dan petang menjelang. Menjadi teman membaca buku pelajaran menggambar waktu TK. Menjadi saksi saat mata mulai mengatup membawaku ke alam mimpi. Dan akhir tahun 80-an hingga awal tahun 90-an saat itu listrik mulai menjamah dan menyambangi Indramayu, maka perlahan-lahan ia pun semakin tergusur...

Maka seiring bergulirnya waktu ia pun telah tergantikan oleh pancaran sinar bola lampu yang berpijar akibat arus yang mengalirinya, dan lampu teplok dan petromaks hanya menjadi semacam 'ban serep'. Kala-kala diperlukan saja ia memfungsikan dirinya....

Kalau dulu cahaya lampu teplok serta pancaran sinar petromaks ini menjadi senjata utama saat malam datang, selain cahaya alami dari bulan purnama yang terasa amat sangat terang waktu pada masa itu. Hahaha.. Sangat jauh dengan kondisi sekarang ini, dimana sinarnya tak lebih terang dari lampu pijar 5 Watt...


Bermain-main dengan teman sebaya di bawah sinar bulan purnama adalah suatu anugerah yang tak terkira. Bergerak riang kesana kemari. Berlari, berkejaran... Owh, tidak seperti sekarang seolah kita telah terhipnotis untuk duduk bersila di depan monitor, entah monitor komputer atau televisi...

Sekarang semakin sulit menemui anak-anak kecil yang bermain gobaksodor, lompat tali, betengan, petak umpet dan aneka macam permainan tradisional lainnya saat bulan menampakkan wajahnya di langit malam. Semakin jarang pula orang-orang yang berkumpul bersama bercerita dan menghabiskan malam walaupun hanya sekedar duduk-duduk omong-omong kosong memandangi kerlip bintang dan cahya rembulan. Modernitas membuat aspek manusia sosial kita semakin luntur...
Mungkinkah?

27.10.08

Good Governance

Wong Dermayu Asli,(CIMANUK).Good Governance telah menjadi ideologi baru negara-negara dan lembaga-lembaga donor internasional dalam mendorong negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah good governance mulai mengemuka di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi obyektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia. Ditinjau dari sisi semantik kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, dalam Catatan tentang Persepsi Masyarakat Mengenai Good Governance di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, good governance akan tercipta manakala di antara unsur-unsur negara dan institusi kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain) memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satupun di antara mereka yang memiliki kontrol absolut.
Dalam menapaki sejarah hidupnya, Republik Indonesia mengalami dua kali malapetaka nasional. Sejak sebelum Perang Dunia Kedua, bahkan jauh sebelumnya, bangsa Indonesia dan para pemimpinnya mencita-citakan dan memimpikan kemerdekaan sepenuhnya. Tetapi dua kali juga impian itu kandas dan berakhir dengan pemusatan kekuasaan pada satu tangan (executive heavy), dengan kata lain tidak terwujudnya proses check and balance dengan segala dampaknya yang telah menyeret bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman desintegrasi. Realitas historis ini menggiring kita pada wacana bagaimana meminimalisir peran negara (limitation of the state’s roles) yang menurut pandangan Satish Chandra Mishra (2000), adalah persoalan bagaimana melakukan penyesuaian struktural (structural adjusment) dalam bentuk antara lain deregulasi, restrukturisasi perbankan yang mengarah pada aspek economic governance dan ketika program penyesuaian struktural ini tidak berjalan dengan baik, tindakan yang perlu diambil adalah melakukan reformasi politik yang dalam pelaksanaannya menunjuk pada penerapan nilai-nilai non ekonomi yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan atau sering juga disebut governance reform as an instrument of economic recovery in Indonesia.
Selaras dengan pandangan Satish Chandra Mishra, Dadang Solihin (2000) mengemukakan pendapat Rochman Achwan, seorang sosiolog dari UI yang menganalogikan good governance sebagai troika yang ditarik oleh tiga ekor kuda : negara, pasar, dan masyarakat. Dalam pandangan ini, negara memainkan peran yang sangat terbatas dalam pengelolaan ekonomi, dengan kata lain peran institusi negara semakin mengecil. Good governance ini akan tegak jika didukung oleh tiga pilar pasif yakni bersih, transparan, dan bertanggung–gugat dan beberapa pilar aktif/dinamis meliputi responsif, sigap, solid, fleksibel, terintegrasi, dan inovatif. Kedua jenis pilar tersebut, khususnya pilar aktif sangat berkaitan dengan kondisi bebas dari korupsi. Usaha-usaha anti korupsi adalah bersifat dinamis karena dalam jangka panjang akan memacu pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional hari ini adalah terjadinya abuse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan. Pelbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan korupsi berdampak negatif terhadap pembangunan melalui kebocoran, mark up yang menyebabkan produk high cost dan tidak kompetitif di pasar global (high cost economy), merusakkan tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara (Dadang Solihin, Anti Korupsi dan Good Governance: 2000).
Lebih lanjut, menurut Lukman Hakim Saifuddin, masyarakat menilai praktek KKN yang paling mencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh cabang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini mengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasi pemerintahan (governance reform). Birokrasi pemerintahan itu sendiri terdiri dari tiga unsur utama yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM. Bila dibandingkan dengan kondisi Orla, birokrasi pemerintahan pada masa Orba relatif lebih baik, misalnya administrasi pemerintahan dan diklat PNS, namun hal-hal tersebut ternyata tidak menghasilkan birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien yang berorientasi memberikan pelayanan yang terbaik. Berbagai faktor baik internal dan eksternal menjadi penyebab atau memiliki pengaruh terhadap kondisi buruk birokrasi tersebut selama 30 tahun terakhir. Salah satunya adalah intervensi politik terhadap birokrasi pemerintahan. Faktor eksternal, pada masa Orla bercirikan multi loyalitas terhadap parpol/golongan politik sedangkan pada masa Orba bernuansa monoloyalitas pada suatu partai/golongan politik tertentu. Dan saat ini, pada masa reformasi diupayakan netral. Sementara faktor internal adalah kondisi kelembagaan yang tidak efisien dan membengkak tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, ketatalaksanaan (manajemen) yang kurang berorientasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil optimal serta SDM yang berkualitas kurang baik dari segi kemampuan maupun perilakunya dan cenderung tidak terdistribusi dengan baik. Faktor-faktor internal dan eksternal ini harus terus menerus diperbaiki agar birokrasi pemerintahan menjadi efisien dan efektif dan mampu memberikan pelayan yang terbaik bagi negara dan masyarakat (Setiabudi : 2000)
Dalam kompilasi tulisan hasil diskusi rutin ini, tersaji pula kaitan antara bagaimana wujud partisipasi publik sebagai salah satu nilai good governance dengan pembiayaan pembangunan khususnya pinjaman luar negeri serta hubungannya dengan desentralisasi. Dalam membahas partisipasi publik, menurut Ikak G. Patriastomo, Staff Biro Analisis Sistem dan Prosedur Pembiayaan Bappenas, perlu dilihat berbagai masalah, pertama, apakah partisipasi masyarakat ini bisa dikembangkan ? Bila tidak atau belum adakah mekanisme yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan partisipasi; kedua, apabila partisipasi memang sudah terjadi apakah partisipasi tersebut dapat berlangsung dalam setiap proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan/pengawasan. Ketiga, selain berbeda intensitas dan bentuknya, partisipannya juga berbeda-beda, bisa berupa individu, maupun lembaga swadaya masyarakat, lembaga perwakilan rakyat. Bentuk partisipasi dan siapa partisipan-nya akan menentukan efektifitas partisipasi itu sendiri (Ikak G. Priastomo : 2000).
Selanjutnya menyoal pelbagai permasalahan yang muncul berkaitan dengan pembiayaan pembangunan dan penyusunan APBN, dalam amatan Kennedy Simanjuntak, staf Biro Analisis dan Formulasi Pembiayaan Bappenas, akan menunjuk pada paling tidak satu pertanyaan ihwal akuntabilitas hal ini muncul sebagai akibat konsekuensi mengemukanya partisipasi publik dalam perencanaan dan pembiayaan pembangunan. Akuntabilitas tersebut mencakup empat hal, yaitu : (1) hierarchial accountabiltiy (ketaatan pada perintah atasan); (2) legal accountability (kepatuhan pada hukum dan peraturan) ; (3) political accountability dan (4) professional accountability yang menyangkut code of conduct (Kennedy Simanjuntak : 2000)
Telusuran literatur dan jelajah dinamika wacana yang berkembang dalam diskusi-diskusi rutin yang yang diselenggarakan oleh Sekretariat Pengembangan Public Good Governance akhirnya tiba pada suatu muara kesimpulan bahwa berbicara good governance di Indonesia akan menunjuk pada sekumpulan nilai–nilai (cluster of values) yang nota bene nilai–nilai yang sudah lama hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia, jadi bukan merupakan barang baru, hanya berbeda dalam hal aksentuasi dan kemasannya saja, sementara substansinya sama. Sekumpulan nilai-nilai yang dimaksud tersebut adalah 11 (sebelas) nilai-nilai good governance yakni (1) check and balances; (2) decentralization; (3) effectiveness; (4) efficiency; (5) equity; (6) human rights protection; (5) integrity; (6) participation; (7) pluralism; (8) predictability; (10) rule of law; dan (11) transparency.
Jadi, bagaimana kira-kira kondisi dimasa datang? Perlu diingat good governance bukanlah euphoria sesaat, tidak sekonyong-konyong. Kalau ingin ada perbaikan, kita harus terus berperan dalam memperbaiki perilaku dalam berusaha dan dalam mengelola negara ini. Karena perubahan tidak terjadi dalam semalam. Harus ada usaha, komitmen, dan kesungguhan yang terusmenerus dilakukan secara berkelanjutan dan bekerja dengan integritas. Mengapa good governance menjadi begitu penting? Ada beberapa alasan. Belajar dari krisis ekonomi, bad governance menyebabkan beban bagi APBN/APBD, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, tidak cukup mampu untuk menggerakkan roda perekonomian. Daya saing kita juga menjadi sangat lemah, dan tidak cukup mampu menarik investasi. Suburnya praktik KKN juga menghambat pemerataan kesempatan berusaha. Oleh karena itu, kita tidak punya pilihan selain berbisnis dan bekerja dengan mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, tanpa korupsi dan tanpa suap. Pasalnya, lingkungan usaha yang sehat dan tingkat aktivitas negara dalam memerangi korupsi masuk dalam 10 indikator utama yang dijadikan pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi. Maka, perlu ada consistent law enforcement dan implementasi good governance secara bersama-sama, baik di sektor korporasi maupun di sektor publik. Inti dari berbagai persoalan bangsa yang sesungguhnya tidak kunjung tuntas adalah masalah governance. Jika kita tidak mengobati akar persoalannya, jangan harap kita dapat mengatasinya secara tuntas. Bagaimana kita bisa memperbaiki kondisi dimasa datang?
Ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu untuk perbaikan ekonomi. Pertama, hukum. Dengan kerangka hukum yang baik dan memadai untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, didukung penerapan secara konsisten, termasuk sangsi bagi yang melanggar, akan ada dorongan regulasi (regulatory driven) yang memaksa semua pihak untuk patuh (comply). Kedua, ekonomi. Di sini lebih ditekankan kinerja pasar, di mana masyarakat dan investor menilai sebuah perusahaan dari kinerja (performance). Jika ada dorongan pasar (market driven) akan terbentuk sistem di pasar yang secara otomatis memberikan penghargaan dan penilaian yang lebih tinggi pada perusahaan yang terbukti menerapkan GCG dan memiliki kinerja baik. Sistem itu juga menghukum mereka yang tidak baik, terefleksikan pada penurunan harga saham perusahaan, atau penurunan kepercayaan investor dan masyarakat internasional kepada suatu negara. Ketiga, etika. Untuk dorongan etika (ethics driven) dibutuhkan kesadaran dari semua pihak agar berperilaku, berusaha, dan bekerja dengan etika (conformance). Ethics driven dapat diumpamakan sebagai kasta tertinggi, karena penerapan good governance bukan lagi karena ada peraturan yang mengharuskan, atau karena jika tidak dilakukan, kita tidak dianggap sebagai perusahaan atau tempat berusaha yang menarik lagi. Namun, penerapan good governance jika didorong oleh ethics driven, merupakan sesuatu yang diterapkan karena pihak-pihak yang terkait sadar bahwa hal itu memang diperlukan sebagai perwujudan pertanggungjawaban dan amanah. Namun, situasi di Indonesia saat ini belum optimal untuk memungkinkan kondisi tersebut terjadi. Sekadar contoh, kita memiliki banyak sekali BUMN/BUMD yang cukup memiliki dampak terhadap kondisi ekonomi, dan pemerintah sangat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap cara perusahaan dijalankan. Selain itu, terdapat korelasi antara mereka yang memiliki kekuatan politis dan duduk dalam pemerintahan serta birokrasi, dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomis. Umumnya kedua pihak tersebut cenderung untuk mendukung dan membela satu sama lain, khususnya jika ada ancaman terhadap posisi mereka. Pada situasi seperti ini, banyak yang lupa bahwa mereka berada di sana untuk memastikan adanya sistem yang baik yang bertujuan untuk membela kepentingan publik dan mensejahterakan rakyat. Dengan kondisi seperti ini, sepertinya masih sulit untuk bisa menciptakan market driven dan ethics driven yang cukup kuat. Secara umum, tampaknya sektor usaha di Indonesia yang paling concern dalam menerapkan GCG adalah perbankan. Karena BI punya aturan khusus yang mengatur GCG perbankan, dan ada program monitoringnya setiap tahun, serta memberikan sangsi jika ada bank yang tidak mematuhinya. Hasilnya, penerapan GCG di perbankan jauh lebih merata dibandingkan sektor lain. Di sektor lain ada yang memperoleh peringkat cukup tinggi sesuai standar internasional, namun gapnya masih sangat lebar dibanding sesama perusahaan di dalam sektornya masing-masing. Di negara lain yang sudah lebih maju, kita lihat banyak peranan SRO (misal: Bursa Efek), yang mengatur perusahaan publik untuk menjalankan bisnisnya melalui penerapan GCG. Ini sebenarnya bisa jadi contoh untuk Indonesia. Kita mulai dari dorongan regulator, sambil terus mengedukasi pebisnis dan masyarakat, secara bertahap bisa tercipta keseimbangan antara dorongan regulasi, dorongan pasar, dan dorongan etika. Secara makro, yang utama adalah melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik dan investasi melalui penerapan good governance. Pelayanan publik dan investasi saat ini menjadi ranah di mana penyelenggara negara berinteraksi dengan dunia usaha dan masyarakat. Ini berarti, jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya masyarakat luas dapat langsung merasakan manfaatnya. Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance seperti efisien, nondiskriminatif, dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi, dapat dengan mudah dikembangkan parameternya. Penyelenggara negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dalam menerapkan good governance juga harus bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik. Dengan memulai perubahan pada bidang yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pelaku pasar, upaya menerapkan good governance akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan. Citra masyarakat mengenai kredibilitas pemerintah juga dapat membaik. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan, karena upaya menerapkan good governance membutuhkan stamina dan daya tahan yang kuat. Perlu roadmap agaimana kita melakukan perbaikan tersebut? Pertama, harus disusun roadmap permasalahan governance dan rekomendasi strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua, perlu disepakati dan dimasyarakatkan pedoman pelaksanaan good governance yang berlaku secara nasional dan pendekatannya, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan pedoman sektoral, seperti sektor pelayanan publik dan investasi. Ketiga, perlu dilakukan penyuluhan konsultansi dan pendampingan bagi perusahaan-perusahaan, maupun kantorkantor Pemerintah yang bermaksud mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan assessment, kemudian membangun rambu-rambu pada masing-masing perusahaan atau instansi pemerintah. Dan kemudian, memperbanyak agen-agen peubah (agent of change) dengan mengembangkan semacam charter member kelompok Direktur dan Komisaris perusahaan, serta charter member bagi kelompok para pejabat publik. Mari kita bangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik, di mana kejayaan bukan hanya kebanggaan masa lalu.
Sumber ( Bapenas, Harian Sinar Pembaharuan )

21.10.08

Warga Amerika Studi ke Indramayu

Warga Amerika Studi ke Indramayu
Wong Dermayu Asli, CIMANUK – Bupati Indramayu H Irianto (Yance) sepertinya geram dengan praktik trafiking (perdagangan anak) yang sampai saat ini masih saja terjadi.

Padahal pemkab setempat telah melakukan banyak langkah, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Daerah Anti Trafiking, serta membentuk satgas untuk menangani masalah tersebut. Bupati mengatakan, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku trafiking agar mereka jera.

“Pelaku trafiking harus dihukum seberat-beratnya, karena mereka telah membuat rakyat menderita,” tandas Bupati Yance, saat menerima kunjungan warga Amerika Serikat di pendopo, Selasa (14/10).

Tiga orang warga Amerika Serikat dari Officer Senior Pelaporan dan Kebijakan Tentang Trafiking, Departement State USA yang melakukan kunjungan ke Indramayu adalah Mark Taylor, Stenly Arsha, dan Claudia Morris, didampingi Ana Puspita.

Mark Taylor menjelaskan, kedatangan mereka adalah untuk mengetahui sejauh mana praktik trafiking di Indonesia khususnya Indramayu, serta bagaimana upaya yang telah dilakukan untuk mencegahnya. “Trafiking itu terjadi di hampir semua negara di dunia.

Di Amerika saja sedikitnya sudah menerima 17.000 korban trafiking dari luar negeri,” ungkap Taylor, yang sudah fasih berbahasa Indonesia.

Di pendopo, mereka juga sempat melakukan dialog langsung dengan Bupati Yance serta sejumlah pejabat terkait. Tampak hadir pula Satgas Trafiking yang beranggotakan elemen dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, unsur kepolisian, kejaksaan serta dinas dan instansi terkait lainnya.

Dari pendopo mereka langsung melakukan kunjungan ke sejumlah tempat penanganan korban trafiking, seperti di Pesantren Sakinah Tugu.
(oet/Radarcirebon) sumber: denpatrol.com

20.10.08

Tragedi Miras

Wong Dermayu Asli, CIMANUK– Terungkapnya hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan salah satu kandungan minuman keras (miras) maut adalah methanol berkadar 21,23 persen, sudah diduga sebelumnya.

Jenis alkohol yang satu ini memang sangat berbahaya bila dikonsumsi. Bisa menyebabkan kebutaan permanen, bahkan kematian bagi yang coba-coba menenggaknya. Ternyata, cairan methanol dijual bebas di pasaran. Beberapa produk dagangan yang mengandung methanol antara lain spiritus dan thinner, masih mudah diperoleh di toko-toko bahan bangunan (material). Kedua jenis cairan itu biasa dipergunakan untuk pembuatan kerajinan mebeul, karena fungsinya sebagai plistur maupun pengencer cat.

Seiring makin gencarnya operasi pemberantasan miras oleh pihak berwajib bahkan komponen masyarakat, peredaran minuman beralkohol (mihol) makin langka di pasaran. Akibatnya, dahaga bagi pengonsumsi miras sulit terobati.

Akan tetapi bagi alkoholik sejati yang sudah pada tahap adiksi (sifat ketagihan), tidak akan kehilangan akal dan bisa jadi memakai spritus maupun thinner sebagai salah satu bahan racikan. Apalagi, harga kedua jenis cairan itu juga relatif murah.

Satu liter spritus dijual dengan harga Rp9 ribu. Sedangkan thinner harganya bervariasi mulai dari Rp12 ribu, Rp15 ribu dan ada yang Rp22 ribu perkaleng. Untuk membuat racikan, dua jenis cairan alkohol berbahaya itu bisa dicampur dengan bahan-bahan lain, semisal minuman suplemen, soda, cola dan sebagainya.

Pemabuk juga bisa memilih alternatif lain sebagai bahan racikan. Yakni alkohol antiseptik (pembunuh kuman) yang dijual bebas baik di apotik maupun toko obat. Harganya juga jauh lebih murah, hanya Rp5.000 per 100 mililiter untuk alkohol dengan kadar 70 persen.

Fungsionaris LSM Komite Nasional Bela Negara (KNBN) Kabupaten Indramayu, Drs Ghozali menyatakan, dibanding spritus dan thinner, alkohol antiseptik akan menjadi pilihan favorit bagi pemabuk untuk meramu racikan miras.

Untuk itu dia meminta dilakukan pengawasan super ketat agar alkohol medis itu tidak mudah disalahgunakan. “Setiap penjual baik di apotik maupun toko obat, harus benar-benar selektif dalam melayani konsumen yang membeli alkohol. Tanyakan apa keperluannya. Sebab, dalam kondisi seperti ini, cairan apapun yang mengandung alkohol bisa dibuat macam-macam untuk dijadikan miras,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk membatasi peredaran alkohol agar tidak dijual bebas dan tidak menimbulkan banyak korban, maka bila perlu dibuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. Sebab selama ini perda yang sudah ada hanya mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol, bukan alkohol untuk keperluan medis yang dijual bebas di pasaran.

“Dengan pembatasan peredaran alkohol medis ini, akan mengurangi terjadinya penyalahgunaan alkohol,” tandasnya.

Terkait dipilihnya alkohol untuk obat luar dijadikan sebagai oplosan dan kemudian diminum, lanjutnya, hal ini bisa jadi karena warga yang sudah ketagihan alkohol itu tidak bisa membeli miras yang semakin langka di Indramayu, sehingga kemudian memilih membeli alkohol untuk diracik sendiri.

Di tempat terpisah pemilik Apotik Pinasti Patrol, Sedi menjelaskan, meskipun alkohol antiseptik dijual bebas, namun pihaknya tetap selektif dalam melayani konsumen. “Hanya pelanggan dari kalangan medis saja yang dilayani,” ucapnya.

(kho/Radarcirebon)

GEOGRAFIS INDRAMAYU

Keadaan Geografis Dan Topografi

Apabila dilihat dari letak geografisnya Kabupaten Indramayu terletak pada 107° 52 ° - 108° 36 ° Bujur Timur dan 6° 15 ° - 6° 40 ° Lintang Selatan. Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar merupakan dataran atau daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata-rata 0 – 2 %. Keadaan ini berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka di daerah-daerah tertentu akan terjadi genangan air. Kabupaten Indramayu terletak di pesisir utara Pulau Jawa dan memiliki 10 kecamatan dengan 35 desa yang berbatasan langsung dengan laut dengan panjang garis pantai 114,1 Km.

Iklim

Letak Kabupaten Indramayu yang membentang sepanjang pesisir pantai utara P.Jawa membuat suhu udara di kabupaten ini cukup tinggi yaitu berkisar antara 18  Celcius- 28 ° Celcius. Sementara rata-rata curah hujan sepanjang tahun 2006 adalah sebesar 61,06 mm. Adapun curah hujan tertinggi terjadi di Kecamatan Kertasemaya kurang lebih sebesar 70 mm dengan jumlah hari hujan tercatat 2491hari, sedang curah hujan terendah terjadi di Kecamatan Pasekan kurang lebih sebesar 55 mm dengan jumlah hari hujan tercatat 683 hari.

Penggunaan Tanah

Luas wilayah Indramayu yang tercatat seluas 204.011 Ha terdiri atas 110.877 Ha tanah sawah (54,35%) dengan irigasi teknis sebesar 72.591 Ha, 11.868 Ha setengah teknis 4.365 Ha irigasi sederhana PU dan 3.129 Ha irigasi non PU sedang 18.275 Ha diantaranya adalah sawah tadah hujan. Sedang luas tanah kering di Kabupaten Indramayu tercatat seluas 93.134 Ha atau sebesar 45,65%. Bila dibandingkan dengan luas areal tanah sawah di tahun 2005 yakni 110.548 Ha tanah sawah atau 54,19% dari luas wilayah maka dapat terlihat kecenderungn perubahan penggunaan lahan.

(sumber : www.indramayukab.go.id)

SEJARAH INDRAMAYU

Sejarah putra Tumenggung Gagak Singalodra dari Bengelen Jawa Tengah bernama Raden Wiralodra yang mempunyai garis keturunan Majapahit dan Pajajaran, dalam tapa baratanya di kaki Gunung Sumbing mendapat wangsit.

"Hai Wiralodra apabila engkau ingin berbahagia berketurunan di kemudian hari, pergilah kearah matahari terbenam dan carilah lembah Sungai Cimanuk. Manakala telah disana, berhentilah dan tebanglah belukar secukupnya untuk mendirikan pedukuhan dan menetaplah disana. Kelak tempat itu akan menjadi subur dan makmur serta tujuh turunanmu akan memerintah disana". Demikianlah bunyi wangsit itu.

R. Wiralodra ditemani Ki Tinggil dan berbekal senjata Cakra Undaksana. Tokoh-tokoh lain dengan pendiri pedukuhan dimaksud adalah Nyi Endang Darma yang cantik dan sakti, Aria Kemuning putra Ki Gede Lurah Agung yang diangkat putra oleh Putri Ong Tien istri Sunan Gunung Jati. Ki Buyut Sidum / Kidang Pananjung seorang pahlawan Panakawan Sri Baduga dari Pajajaran, Pangeran Guru, seorang pangeran dari Palembang yang mengajarkan Kanuragan dengan 24 muridnya.

Pedukuhan tersebut berkembang dan diberi nama "Darma Ayu" oleh R. Wiralodra yang diambil dari nama seorang wanita yang dikagumi karena kecantikan dan tkesaktiannya "Nyi Endang Darma", serta dapat diartikan "Kewajiaban Yang Utama" atau "Tugas Suci".

Pedukuhan Cimanuk yang diberi nama "Darma Ayu" yang kemudian berubah menjadi "Indramayu", setelah terbebas dari kekuasaan Pajajaran pada tahun 1527, diproklamirkan berdirinya oleh R. Wiralodra pada hari Jum'at Kliwon tanggal 1 Muharram 934H atau 1 Sura 1449 dan jatuh pada tanggal 7 Oktober 1527. Titimangsa tersebut resmi sebagai Hari Jadi Indramayu.

Setelah 1527, Daerah Indramayu terbagi dalam tiga propinsi meliputi :

Propinsi Singapura, meliputi sebelah timur sampai Sungai Kamal.
Propinsi Rajagaluh, meliputi daerah tengah sampai Jati tujuh.
Propinsi Sumedang, meliputi bagian barat sampai Kandanghaur.

Tahun 1681, mulai dikuasai kompeni.

Zaman pemerintahan Daenles (1806 - 1811) daerah sebelah barat sungai Cimanuk dimasukan dalam prefektur Cirebon Utara. Pada masa ini berada dalam kekuasaan kerajaan Demak. Tahun 1546 menjadi bagian kesultanan Cirebon.

Tahun 1615 sebelah timur Sungai Cimanuk menjadi bagian keultanan Cirebon dan bagian baratnya ermasuk dalam wilayah kerajaan Mataram.

Tahun 1681, mulai dikuasai kompeni. Zaman pemerintahan Daenles (1806 - 1811) daerah sebelah barat sungai Cimanuk dimasukan dalam prefektur Cirebon Utara. Pada zaman kompeni menjadi ajang masuk pertempuran segitiga antara kompeni, Mataran dan Banten. Tahun 1706, Indramayu jatuh kedalam kekuasaan kompeni Belanda seluruhnya seperti halnya dengan daerah-daerah lain, Indramayu mempunyai perjalanan yang sama berada dalam kekuasaan penjajahan.(*)

Sumber :denpatrol.com